Data, Basis Dalam Menyusun Dokumen Perencanaan

Pangkalpinang, Data merupakan salah satu bahan dalam menyusun dokumen perencanaan. Data yang digunakan dalam dokumen perencanaan diambil dari Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi inisiasi dari Kemendagri.

SIPD sendiri bertujuan untuk membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan, perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.

Penggunaan SIPD sudah diatur di dalam Permendagri No 98 Tahun 2018 tentang SIPD. Didalam aplikasi tersebut terdapat empat aplikasi, yaitu e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting.

Menurut Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Agung Dwi Chandra pada saat Rapat Sosialisasi Pengelolaan Data dan Informasi dalam Aplikasi SIPD dan Pemetaan Kebutuhan Data SIPD di Prov. Kep. Babel, selama ini pengelolaan SIPD belum optimal, hal ini dikarenakan belum ada payung hukum.

"Di tahun 2018, pihak Kemendagri mengeluarkan Permendagri No 98 Tahun 2018 tentang SIPD, ini yang menjadi dasar kita dalam menggunakan SIPD," kata Agung di depan peserta yang berasal dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kep. Babel di Ruang Rapat Ketawai Bappeda Kep. Babel, Rabu (13/03).

Keterisian data yang ada di dalam SIPD harus diperhatikan. Menurut Agung, dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan, pihak Kemendagri akan melihat apakah data yang ada di dalam dokumen perencanaan sudah menggunakan data dari SIPD.

Untuk itu, sebagai koordinator pengelolaan SIPD di daerah, Bappeda Kep. Babel sudah melakukan pemetaan terhadap data apa saja yang harus diisi ke dalam SIPD. Ada dua jenis data yang harus diisi dalam SIPD, data statistik dasar dan data statistik sektoral.

"Data sektoral inilah yang harus diisi oleh rekan-rekan Perangkat Daerah sebagai produsen data ke dalam SIPD, di dalam aplikasi sudah ada variable data per-sektor, seperti urusan pendidikan, kesehatan, sosial, transmigrasi dan sebagainya, tinggal kita isi data 5 tahun terakhir, dari tahun 2018, 2017, 2016, 2015 sampai 2014," katanya.

Data yang telah diisi kedalam SIPD akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen perencanaan. "Jadi sebelum kita menyusun dokumen perencanaan, kita sudah harus menginput data tersebut, termasuk data realisasi dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Kep. Babel