Percepat Usulan DAK Fisik Tahun 2019

Pangkalpinang, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kep. Babel, Budiman Ginting meminta Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempercepat proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019. 

Penginputan usulan DAK Fisik Tahun 2019, paling lambat dilaksanakan pada tanggal 4 April 2018. Pada 16 Maret yang lalu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Kep. Babel) telah mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Penyampaian Usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan Aplikasi Krisna.

"Kita percepat prosesnya, mulai besok (28/03), Perangkat Daerah segera melakukan proses penginputan usulan DAK," kata Budiman Ginting pada saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2019 di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Selasa (27/03).

DAK merupakan alokasi anggaran APBN Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas pusat dan menjadi kewenangan daerah 

Menurut Budiman Ginting, Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat Provinsi Kep. Babel masih kecil, walaupun luas wilayah laut sudah dihitung. Untuk itu Provinsi Kep. Babel mendorong adanya Undang-undang Khusus Provinsi Kepulauan, sehingga ada dana khusus.

"Sebelum adanya Undang-undang Khusus Provinsi Kepulauan, salah satu peluang itu adalah DAK, DAK ini bisa diusulkan ke Kementerian BAPPENAS/PPN melalui sektor masing-masing," jelas Budiman Ginting.

Budiman Ginting mengingatkan, pengelolaan DAK harus dilakukan dengan disiplin, selain itu juga dukungan data teknis untuk proses verifikasi, seperti DED dan lahan yang sudah clear and clean.

"Dalam mengelola DAK, dituntut untuk disiplin, disiplin dalam pengaturan anggaran dan realisasi," tambah Budiman Ginting.

Lebih lanjut Budiman Ginting menambahkan, DAK sendiri terbagi menjadi tiga, pertama DAK Reguler (dari Kementerian/ Lembaga), yang tujuannya meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Kedua DAK Penugasan (DAK yng menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian prioritas nasional), meliputi kegiatan yang spesifik untuk sanitasi, persampahan dan pasar. 

"Sedangkan yang ketiga DAK Afirmasi yang diperuntukkan untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal, meliputi untuk infrastruktur, pelayanan dasar, perkim dan transmigrasi," kata Budiman Ginting.

Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Kep. Babel