Sub Bidang Kewilayahan

Kepala

Nama
NURMANSYAH, ST, MT
NIP
19730111 200501 1 004
Pangkat / Golongan
Pembina (IV/a)
Pendidikan Terakhir
S-2 TEKNIK SIPIL
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian.

 

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja Subbidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah II;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis prioritas pada urusan pemberdayaan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
  3. pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  4. pelaksanaan pembuatan konsep dan penyusunan bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sikronisasi program kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  7. pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  8. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  9. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  10. pelaksanaan fasilitasi koordinasi kesepakatan bersama kerjasama antar daerah pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik serta persandian;
  11. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di subbidang infratruktur dan pengembangan wilayah II;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.