Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
Fungsi
- penyelenggaraan perencanaan program kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- penyelenggaraan koordinasi pengkajian dan perumusan kebijakan prioritas urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan Perencanaan secara holistik-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan penyiapan bahan untuk pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertical (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian serta pada penunjang urusan perencanaan;
- penyelenggaraan verifikasi hasil pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|