Tugas Pokok
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Fungsi
- penyelenggaraan perencanaan program kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan rumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Provinsi;
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Provinsi;
- penyelenggaraan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Provinsi;
- penyelenggaraan pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Provinsi;
- penyelenggaraan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Provinsi;
- penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Provinsi;
- penyelenggaraan pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Provinsi; dan
- penyelenggaraan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.