Menilai Legalitas dan Keamanan Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak negara di dunia, telah berdampak kepada pola kehidupan masyarakat sehingga secara tidak langsung menggiring semua pihak untuk mulai memanfaatkan teknologi digital. Konsep migrasi operasional dari konvensional ke digital menjadi inovasi baru dalam berinteraksi dan bertransaksi, khususnya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Salah satu bentuk transformasi dari adopsi inovasi digital yang sekarang mulai dikembangkan dan disosialisasikan adalah tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik bukanlah sebuah tanda tangan yang dibuat dengan pena pada dokumen asli maupun dokumen digital melalui aplikasi pembuat tanda tangan. Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Faktor Legalitas Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Di Indonesia, TTE mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. TTE yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah memiliki Certificated Authority (CA). Tanda tangan dengan cara ini disebut TTE tersertifikasi. Di Indonesia saat ini, ada enam penyelenggara tanda tangan digital. Dari sisi pemerintah, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Empat lainnya dari korporasi, yaitu  Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PrivyId, Vida, dan Digisign.

Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, TTE harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE yaitu:

  1. Data pembuatan TTE terkait hanya kepada penandatangan;
  2. Data pembuatan TTEpada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan;
  3. Segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatangganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terakit dengan TTE tersebut setelah waktu penandatangganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengindetifikasi siapa penandatangganannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penadatangganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Faktor Keamanan Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Menurut Balai Sertifikasi Elektronik - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tanda Tangan Elektrinik (TTE) atau digital signature aman digunakan, asal memenuhi prasyarat yang mampu memastikan keabsahannya dan memastikan isi dari dokumen atau data digital tersebut tidak akan berubah. TTE harus bersifat unik, yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Keamanan TTE didukung oleh kombinasi fungsi hash dan kode enkripsi untuk menjamin kerahasiaan melalui metode Kriptografi Public-Key (PKC). PKC ini mengacu pada sistem kriptografi yang menggunakan satu pasang kunci: private key dan public key. Jika dipalsukan, TTE bisa diketahui dari private key penanda tangan sehingga hanya pemilik tanda tangan yang mengetahui private key tersebut. Sementara, public key dapat diakses oleh siapapun guna melakukan verifikasi tanda tangan elektronik dalam dokumen elektronik. Selain itu, Pemilik TTE diperkuat dengan kepemilikan sertifikat elektronik untuk keabsahan tanda tangan. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada tanda tangan digital untuk untuk membantu meyakinkan keotentikan sebuah dokumen atau data digital.

Dalam rangka mendukung e-Government, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dalam rencana implementasi TTE yang tersertifikasi pada pelaksanaan dokumen administrasi di semua instansi lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara optimal. Dengan adanya penggunaan TTE maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatanggani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Diharapkan dengan penyelenggaraan sistem elektronik ini akan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sistem pengamanan informasi dan dokumen digital. Pemanfaatan TTE dinilai menjadi solusi transaksi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan sehingga menjadi lebih efisien, lebih cepat, serta lebih ramah lingkungan karena menghemat kertas (paperless), terutama selama masa pandemi Covid-19 karena mengedepankan konsep low touch economy.

Sumber: 
Bappeda Prov. Kep. Babel
Penulis: 
Rizaldi, S.Kom.