Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Fasilitasi dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2024.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Bappeda Kep. Babel, Martini mengatakan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Perubahan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan RKPD pada tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang terjadi," kata Martini saat membuka Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Bangka Selatan, melalui video conference, Rabu (23/07/2024).
Perkembangan yang tidak sesuai, menurut Martini dapat berupa asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, maupun keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
"Perubahan RKPD dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi apabila terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan," kata Martini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan, Herman, mengatakan perubahan RKPD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 di latar belakangi adanya penyesuaian target indikator pembangunan daerah tahun 2024. Selain itu terdapat pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja, serta manfaat atau hasil daripada kegiatan, dan penyesuaian pendapatan baik dana transfer maupun pendapatan asli daerah, serta pemanfaatan Silpa berdasarkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Perubahan RKPD dilakukan untuk mengakomodir kewajiban kebijakan anggaran yang belum terpenuhi pada penyusunan APBD Tahun 2024 serta evaluasi pelaksanaan RKPD triwulan II Tahun 2024," kata Herman.
Kegiatan fasilitasi untuk hari pertama, tanggal 23 Juli 2024, dijadwalkan untuk Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Pada hari kedua untuk Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah, serta hari ketiga untuk Kabupaten Belitung, Kabupaten Bellitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
Babel Gov’t Facilitates 2024 RKPD Revision of Regency/City
Pangkalpinang - The Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung facilitated the Revised 2024 RKPD of the regencies and city. The facilitation was held for three days from July 23 to 24, 2024.
Head of Infrastructure and Spatial Affairs of Bappeda Bangka Belitung, Martini, said that revision to the Regional Development Work Plan (RKPD) must follow the provisions listed in the Minister of Home Affairs Regulation Number 86 of 2017.
“Changes can be made if based on the results of the evaluation, the implementation of the RKPD in the current year shows a mismatch in the developing circumstances that occur,” said Martini when opening the Facilitation of South Bangka Regency Revised RKPD, via video conference, Wednesday (07/23/2024).
Unsuitable developments, according to Martini, can be in the form of assumptions of regional development priorities, regional economic and regional financial frameworks, program plans, and activities of the relevant RKPD, as well as circumstances that cause an accumulated budget surplus of the previous fiscal year to be used in the current year.
“Changes to the RKPD are made without going through the evaluation stage in the event of national policies, emergencies, extraordinary circumstances, and orders from higher laws and regulations after the RPJMD is stipulated,” said Martini.
On the same occasion, the Head of Bappelitbangda of South Bangka Regency, Herman, said that the changes to the RKPD of South Bangka Regency in 2024 were due to adjustments to the 2024 regional development indicator targets. In addition, there are shifts, deletions, additions to budgets and activities, changes in the location of activity implementation, performance targets, as well as the benefits or results of activities, and adjustments to revenue both from transfer funds and local own-source revenue, as well as the utilization of Budget Surplus (Silpa) based on the audit of the Regional Government Financial Report of South Bangka Regency by the Supreme Audit Agency (BPK).
“Changes to the RKPD are made to accommodate budget policy obligations that have not been fulfilled in the preparation of the 2024 Regional Budget and the implementation evaluation of the RKPD in the second quarter of 2024,” said Herman.
Facilitation activities for the first day, July 23, 2024, are scheduled for Bangka Regency and West Bangka Regency. The second day is for South Bangka Regency and Central Bangka Regency, and the third day is for Belitung Regency, East Belitung Regency, and Pangkalpinang City.