Pemprov Babel Gelar Sosialisasi Tata Kelola dan Pelaporan Inovasi Daerah

  

Pangkalpinang – Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Tata Kelola dan Pelaporan Inovasi Daerah yang diikuti Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat Pulau Ketawai, Senin (25/07).

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dijelaskan mengenai kriteria, bentuk dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Rusdi menyampaikan bentuk inovasi daerah dapat berupa tata kelola pemerintahan, pelayanan publik maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Tata kelola pemerintahan dapat berupa inovasi tata laksana internal, fungsi manajeman dan pengelolaan unsur manajemen. Inovasi pelayanan publik dapat berupa inovasi proses pemberian layanan barang/jasa publik, sedangkan inovasi dalam bentuk lainnya dapat berupa inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Kriteria penilaian indeks inovasi daerah memperhatikan pembaharuan, manfaat, kepentingan publik, urusan dan kewenangan pemerintah daerah serta dapat direplikasi atau aplikatif," kata Rusdi pada saat membuka Sosialisasi Tata Kelola dan Pelaporan Inovasi Daerah yang diikuti Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Beberapa hal yang menjadi perubahan dan penambahan dalam pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2022, diantaranya adalah pelaporan minimal dua inovasi yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), perumahan rakyat, dan Trantibumlinmas.

"Kita berharap, agar pada penilaian indeks inovasi daerah tahun ini dapat lebih baik dari tahun sebelumnya, yang sebelumnya mendapat predikat inovatif dapat menjadi sangat inovatif," kata Rusdi.


Babel Gov’t    Disseminate  Regional Innovation Governance and Reporting

The Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province held a   Regional Innovations Governance and Reporting Dissemination event, which was followed by representatives of the Regional Working Units of the Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung in the Pulau Ketawai meeting room, Monday (25/07).

The Head of Research and Development, Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province, Rusdi said, based on Government Regulation Number 38 of 2017 concerning Regional Innovation, the criteria, form, and assessment of the Regional Innovation Index were explained. Rusdi conveyed that regional innovation could be in governmental management, public services, or other forms of innovation. Governmental management innovations can be innovations in internal management, management function, and supervision of management elements. Public service innovation can be innovations in the process of providing public goods/services, whereas innovations in other forms can be innovations in the government affairs administrations that are the authority of the region.

"For the criteria to assess the regional innovation index, we pay attention to its novelty, benefits, public interest, regional government affairs and authorities, and its replicability or applicability," said Rusdi at the opening of the dissemination event.

There were several changes and additions in the measurement and assessment criteria of the regional innovation index in 2022, including the reporting of at least two innovations that are mandatory for basic services such as education, health, social affairs, public works and spatial planning (PUPR), public housing, and public order and protection (trantibumlinmas).

"We hope that [the result of – transl.ed.] the regional innovation index assessment this year will be better than that of the previous year, in which we received the innovative mention. Next year we will be more innovative," said Rusdi.


Translator: aDi Mishadi
Editor: Rusni Budiati
Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Prov. Kep. Babel