Pangkal Pinang – Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andy Yusfany, membuka Verifikasi Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD terhadap dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2025–2029, di ruang rapat Pulau Ketawai, Selasa (17/06/2025).
Andy Yusfany mengatakan, verifikasi dilaksanakan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
"Pemerintah provinsi melakukan verifikasi integrasi KLHS RPJMD terhadap dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten atau kota tahun 2025–2029," kata Andy Yusfany.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menurut Andy Yusfany wajib diselenggarakan terhadap kebijakan, rencana, dan atau program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Ini untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, atau rencana dan atau program," ungkap Andy Yusfany.
Terdapat empat aspek pengintegrasian KLHS RPJMD ke dalam RPJMD yaitu kebijakan umum, gambaran umum, isu, dan rekomendasi. Setiap aspek, menurut Andy Yusfany, terdiri dari beberapa komponen muatan. Tiap komponen diisi dengan penyandingan substansi yang dimanfaatkan dari dokumen KLHS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD.
"Dalam aspek isu dan rekomendasi, seluruh rekomendasi dan isu yang ada pada KLHS RPJPD perlu diinput ke dalam matriks pengintegrasian. Rekomendasi dipetakan merujuk pada isu strategis dan data gambaran umum yang terkait, dan integrasi rekomendasi KLHS RPJMD disandingkan dengan tujuan, sasaran, strategi, hingga program pembangunan daerah pada dokumen RPJMD," kata Andy Yusfany.
Babel Prov’ Gov’t Verifies Belitung’s SEA RPJMD Integration
Pangkal Pinang – Head of the Economy and Natural Resource Division, Andy Yusfani, opened a meeting on the Integration of the Strategic Environmental Assessment (SEA) of the Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) into the 2025–2029 RPJMD of Belitung Regency, in the Pulau Ketawai meeting room on Tuesday (17/06/2025).
Andy Yusfany said that the verification followed the MoHA Regulation No. 7 of 2018 on Formulation and Implementation of SEA, MoHA Regulation No. 86 of 2017, and MoHA Instruction No. 2 of 2025 on the 2025 Guideline for Formulation of RPJMD and Regional Work Unit Strategic Plan.
“Provincial government verifies the integration of the SEA of RPJMD into the initial draft of the 2025–2029 RPJMD of regency or city,” said Andy Yusfani.
Strategic Environmental Assessment (SEA), according to Andy Yusfani, must be implemented in the policy, plan, and or program at the national, provincial, and regency/city levels.
“This is to ensure the sustainable development goals have been the base and integrated in the development of an area, as well as in the policy, plan, and programs,” revealed Andy Yusfani.
There are four aspects in the integration of both documents, which are the general policy, general description, issues, and recommendations. Each aspect consists of several components. Each component of substantial pairing taken from the SEA is filled into the RPJMD document.
“In the issue and recommendation aspects, all the recommendations and issues in the SEA of the Regional Long-Term Development Plan (RPJPD) need to be entered into the integration matrices. The recommendation mapping refers to the strategic issues and related data in the general description, and the integration of the recommendations in the SEA of RPJMD is paired with the goals, targets, strategies, and regional development programs in the RPJMD document,” said Andy Yusfani.




