Pangkalpinang, Guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia Perencana, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Workshop Penyusunan RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Workshop sendiri dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 14 sampai dengan 15 Desember 2021, melalui online dan offline. Untuk offline dilaksanakan di ruang rapat Pulau Ketawai, Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani mengatakan, Bappeda Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM Perencana, baik itu yang ada di Perangkat Daerah yang ada di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
"Kegiatan ini akan rutin kami laksanakan, tidak hanya untuk memperkaya wawasan terhadap perencanaan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas perencanaan kita sehingga apa yang kita susun dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangka Belitung," kata Fery Insani pada saat membuka Workshop melalui Video Meeting.
Terkait, penyusun RKPD Tahun 2023, Fery Insani kembali menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2023 mempedomani RPJPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 yang saat ini sudah memasuki tahap ke IV Tahun 2020-2025.
"Sebelumnya ada dua pendapat dalam penyusunan RKPD Tahun 2023, pendapat pertama menggunakan RPJMD transisi dan pendapat kedua berpedoman pada RPJPD, akhirnya diputuskan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023 merujuk pada RPJPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025," kata Fery Insani.
Sebagai tambahan informasi, pada hari pertama workshop, diisi dengan pemaparan dari empat narasumber. Materi pertama, Kebijakan Umum Penyusunan RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja PD Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipaparkan Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani.
Sedangkan materi kedua, Kebijakan Umum Penyususunan RPJMD, Renstra, RKPD dan RPJMD PD yang dipaparkan oleh Agung Herbowo, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I DIT. Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah.
Pada sesi kedua di hari pertama workshop, materi ketiga Tata Cara Penyusunan Dalev RKPD dan Renja PD dipaparkan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triadhi, sedangkan materi keempat Tata Cara Penyusunan RKPD Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dipaparkan oleh Mahardhika Mulya Adi Pamungkas, Fungsional Subdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah 1, Direktorat PEIPD, Dirjen Bina Bangda, Kemendagri.