Pangkal Pinang – Selama tiga hari, dari tanggal 19 sampai dengan 21 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025. Perubahan RKPD Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.
Oyon Rio Ricardo, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa Pemerintah Pusat mengamanatkan perubahan arah kebijakan daerah dalam dokumen Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 untuk memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Prioritas nasional tersebut meliputi penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi di daerah, dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Fasilitasi Rancangan Perkada Kabupaten Bangka Tengah Tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025. Perubahan RKPD Tahun 2025 juga perlu memperhatikan dukungan pada swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan, dan memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun sebelum melakukan perubahan RKPD, Oyon Rio Ricardo mengingatkan bahwa pemerintah daerah terlebih dahulu harus menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan triwulan I tahun berjalan. Oyon juga menjelaskan bahwa gubernur menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD provinsi tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2025, sementara bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada minggu kedua bulan Mei tahun 2025.
"Untuk penetapan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei tahun 2025 untuk kabupaten/kota," kata Oyon Rio Ricardo.
Fasilitasi Ranperda perubahan RKPD kabupaten/kota tahun 2025 dilaksanakan selama tiga hari. Pada 19 Mei dijadwalkan fasilitasi untuk Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka, 20 Mei untuk Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung, dan untuk tanggal 21 Mei untuk Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka Selatan.