Pangkal Pinang – Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Iwan Kurniawan, membuka kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 secara daring, Senin (30/06/2025). Ia mengapresiasi Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan seluruh jajaran atas komitmen dan kesiapan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah di tengah dinamika persiapan Pilkada Serentak dan perubahan regulasi nasional.
“Proses penyusunan dokumen perencanaan, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, hingga RKPD dan perubahan RKPD harus tetap berjalan sesuai tahapan dan ketepatan waktu,” ujar Iwan Kurniawan.
Perubahan RKPD tahun 2025 menjadi sangat penting mengingat adanya sejumlah prioritas baru baik dari pemerintah pusat, seperti Program Prioritas Nasional dan Asta Cita, maupun dari kepala daerah hasil Pilkada yang dilantik pada April 2025. Perubahan ini juga didasari oleh arahan Kemendagri terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan.
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa perubahan RKPD harus mempertimbangkan aspek regulasi seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dinamika ekonomi dan keuangan daerah, serta kondisi riil seperti sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) serta program dan kegiatan baru yang memerlukan legitimasi. Ia juga menyinggung pentingnya efisiensi dan efektivitas belanja daerah, termasuk pemenuhan alokasi urusan wajib seperti pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, serta kewajiban jaminan sosial. Iwan Kurniawan juga meminta agar seluruh proses perubahan RKPD dilakukan secara terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya serta sesuai ketentuan teknis kementerian dan lembaga terkait.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriansyah, menyampaikan bahwa proses perubahan RKPD dilakukan secara paralel dengan penyusunan sejumlah dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan.
“Kami saat ini tengah menyusun rancangan RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 secara bersamaan. Untuk Perubahan RKPD 2025 sudah masuk tahap fasilitasi rancangan akhir,” jelas Fitriansyah saat paparan.
Perubahan RKPD 2025 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026, rancangan RPJMD baru, serta hasil pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya. Fitriansyah menegaskan bahwa perubahan RKPD juga mengakomodir visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pada 17 April 2025.
“Kami telah menyesuaikan dokumen dengan janji politik kepala daerah terpilih dan menuangkannya dalam APBD Perubahan, terutama melalui 8 Program Terbaik Cepat,” ungkapnya.
Delapan program prioritas tersebut yaitu 50.000 Lapangan Pekerjaan Baru, BPJS Gratis, Beasiswa dan Seragam Sekolah SMA/SMK Gratis, Bantuan Bibit dan Benih Gratis, Pelatihan dan Modernisasi Alat Tangkap 5.000 Nelayan, Rehabilitasi 25.000 ha Lahan Bekas Tambang, 20 “Desa Wisata” Baru, dan E-Government.