Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi badan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Badan mengoordinasikan bidang-bidang.
Fungsi
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Badan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
-
Penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan system akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan system informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
-
Penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan serta UPTB;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundangundangan lingkup Badan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Badan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
-
Penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTB;
-
Penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
-
Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
-
Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
-
Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|