Tugas Pokok
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
Fungsi
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan;
-
Pelaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
-
Pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;
-
Pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran Badan;
-
Pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
-
Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.