Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah I.
Fungsi
- pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah I;
- pelaksanaan penyusunan, perancangan, pembuatan konsep dan pengkajian bahan perumusan kebijakan prioritas pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan secara holistic-tematik, integratif dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
- pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan PU dan Penataan Ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan Perencanaan;
- Pelaksanaan pembuatan konsep dan penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pada penunjang urusan Perencanaan;
- Pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan:
- pelaksanaan pengkajian bahan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan dengan pemerintah pusat maupun antar perangkat daerah serta pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat untuk prioritas nasional pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan;
- pelaksanaan perancangan fasilitasi koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada penunjang urusan perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di Subbidang Infratruktur dan Pengembangan Wilayah I;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|