Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Fungsi
-
pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan II;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis prioritas pada urusan Perpustakaan dan Trantibbum Linmas serta pada penunjang urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
-
pelaksanaan pembuatan konsep dan penyiapan bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan pembuatan konsep dan penyiapan bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertical (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar Perangkat Daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan fasilitasi koordinasi kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan perpustakaan dan trantibbum linmas serta pada penunjang urusan pengawasan, kesekretariatan DPRD, kesekretariatan daerah, badan penghubung daerah, penelitian dan pengembangan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
-
pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|