Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan rencana program kerja Subbidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan I;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis prioritas pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
- pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan pembuatan konsep dan penyiapan bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan serta tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak:
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertical (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar Perangkat Daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, olahraga, kearsipan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh atasan.
|