Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi.
Fungsi
- pelaksanaan perencanaan penyusunan program kerja Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perkebunan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang inovasi dan teknologi, perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual;
- pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian pengendalian, evaluasi, dan pelaporan ;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|