Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan, Sosial dan Pengkajian Peraturan

Kepala

Nama
MARDANI, S.SI.
NIP
19790201 200212 1 007
Pangkat / Golongan
Penata Tk. I (III/d)
Pendidikan Terakhir
S-1 MIPA
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan.

Fungsi

  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi aspek-aspek pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan badan usaha milik desa;
  3. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik daerah;
  4. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  5. pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  6. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh atasan.