Sub Bidang Perekonomian

Kepala

Nama
Kusumawati, S.E.,M.A.,M.Ec.Dev.
NIP
19810219 200501 2 008
Pangkat / Golongan
Pembina (IV/a)
Pendidikan Terakhir
S-2
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang, menganalisis, dan menentukan analisis dan perumusan kebijakan prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan.

Fungsi

  1. pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam I;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis prioritas pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
  3. pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  4. pelaksanaan pembuatan konsep dan penyusunan bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan:
  6. pelaksanaan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar Perangkat Daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  7. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  8. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  9. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  10. pelaksanaan fasilitasi koordinasi kesepakatan bersama kerjasama antar pada urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, tenaga kerja dan pariwisata serta pada penunjang urusan keuangan;
  11. pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.