Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan

Kepala

Nama
-
NIP
-
Pangkat / Golongan
-
Pendidikan Terakhir
-
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan analisa pendanaan.


Fungsi

  1. pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Perencanaan dan Analisa Pendanaan
  2. pelaksanaan penyusunan, perancangan, pembuatan konsep dan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan pembuatan konsep bahan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan analisis pendanaan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan pembuatan konsep bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan perancangan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  7. pelaksanaan perancangan fasilitasi partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah;
  8. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
  9. pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  10. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.