Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan analisa pendanaan.
Fungsi
-
pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Perencanaan dan Analisa Pendanaan
-
pelaksanaan penyusunan, perancangan, pembuatan konsep dan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan pembuatan konsep bahan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan analisis pendanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan pembuatan konsep bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan perancangan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan perancangan fasilitasi partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah;
-
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
-
pelaksanaan penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
-
pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|