Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Perekonomian dan Sumber Daya Alam II.
Fungsi
- pelaksanaan perencanaan program kerja Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam II;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahanrumusan kebijakan prioritas pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan secara holistic-tematik, integrative dan spasial dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan atas-bawah;
- pelaksanaan pembuatan konsep bahan perumusan strategi pembangunan, arah kebijakan serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pembuatan konsep dan penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dan tindaklanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan koordinasi dan sikronisasi program dan kegiatan perencanaan pembangunan, baik secara vertical (antara pusat dan daerah) maupun secara horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penunjang urusan perencanaan pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi kesepakatan bersama kerjasama antardaerah pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|