Susun Pra RKA RKPD Tahun 2021, Perhatikan Dua Pedoman Ini



Pangkalpinang. Kepala Sub. Bidang Perencanaan dan Analisa Pendanaan, Bappeda Kep. Babel, Vesriana meminta perangkat daerah untuk mempedomani Permendagri No 90 Tahun 2019 dan Perpres No 33 Tahun 2020 dalam menyusun Pra RKA RKPD Tahun 2021.

Menurutnya, hasil dari pembahasan Pra RKA menjadi bahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan disampaikan ke DPRD sekitar dua minggu lagi.

Hal tersebut dikatakan Vesriana pada saat pembukaan Pembahasan Pra RKA Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, di ruang rapat Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Kamis (03/09).

Vesriana mengatakan, di dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 termuat aturan tentang penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta digunakan juga untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

"Karena itu pada saat pembahasan Pra RKA, tim pembahas akan memperhatikan dan menelaah kembali kesesuaian kode rekening belanja yang telah disusun apakah sesuai dengan Permendagri No 90 Tahun 2019," kata Vesriana.

Terkait standar harga satuan, Vesriana menambahkan, penyusunan RKA mengacu pada Perpres No 33 Tahun 2020. Hal ini menurutnya dilakukan sementara untuk menunggu standar harga satuan yang sedang disusun oleh Bakuda.

"Pada saat pembahasan belanja langsung, akan dipastikan juga apakah belanja modal perangkat daerah masuk dalam Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) yang ada di Bakuda," kata Vesriana.


Formulating Pre-RKA RKPD 2021, Pay Attention to the Two Guidelines

Pangkalpinang. Head of Planning and Funding Analysis sub-Division of Bappeda Kepulauan Bangka Belitung Province, Vesriana, asks regional apparatus to follow MoHA Regulation No. 90 of 2019 and Presidential Regulation No. 33 of 2020 when formulating Pre- Work Plan and Budget (RKA) of Regional Development Work Plan (RKPD) of 2021.

According to her, the result of the Pre-RKA discussion would be the material for General Budget Policy (KUA) and Temporary Budget Ceiling Priority (PPAS) that will be submitted to the Provincial House of Representatives (DPRD) in two weeks.

That was said by Vesriana at the opening of the Pre-RKA RKPD 2020 Discussion, at Ketawai meeting room of the office of Bappeda Kepulauan Bangka Belitung Province, on Thursday (03/09).

Vesriana said that the MoHA Regulation No. 90 of 2019 has provisioned regulations on classification, coding and labelling list in the regional development and financial planning that have been formulated systematically.

According to her, the system is meant to integrate and synchronized development and financial planning, which will also be used to support the Regional Government Information System (SIPD).

 “Therefore, during the Pre-RKA discussion, the examiners will pay attention to and re-examine the suitability of the expenditure account codes that have been formulated in the MoHA Regulation No. 90 of 2020”, Vesriana said.

Vesriana also added that costing standardization in RKA formulation would refer to Presidential Regulation No. 33 of 2020. This is only used temporarily until the costing standardization from Regional Finance Agency (Bakuda) is issued.

 “During the discussion of direct expenditure, the capital expenditure will be cross-checked with Unit’s Goods Need Plan (RKBU) in Bakuda” Vesriana said. (RB)


Editor dan Translator: Rusni Budiati
Penulis: 
Rizky Fitrajaya
Sumber: 
Bappeda Kep. Babel