Pangkalpinang, Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan Sistem Informasi Kartu Kendali Perjalanan Dinas atau yang disingkat dengan Si KarEn.

Sistem Informasi yang merupakan hasil dari proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang digagas oleh Joko Triadhi dan dirancang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, manfaat dan akuntabilitas pelaksanaan  perjalanan dinas.

Guna mempersiapkan pelaksanaannya, Bappeda Kep. Babel melaksanakan Sosialisasi dan Workshop Si KarEn bertempat di Kantor Bappeda Kep. Babel, Rabu (27/12), yang diikuti seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kep. Babel dengan narasumber Kepala Seksi Aplikasi Telematika, Diskominfo Kep. Babel, Erman Arif.

Sekretaris Bappeda Kep. Babel, Joko Triadhi  mengatakan "Si KarEn dilatar belakangi oleh kebutuhan Kepala Daerah akan suatu sistem informasi yang bisa digunakan untuk memantau pelaksanaan perjalanan dinas di Pemprov Kep. Babel.

"Gubernur ingin nomor telepon pelaksana perjalanan dinas dicantumkan, jadi sewaktu-waktu Gubernur bisa mengecek langsung pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh setiap ASN di Pemprov" katanya.

Sistem Informasi yang awalnya bernama Sistem Informasi Kartu Kendali (Si Kadal), akan bersinergi dengan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Maya (si Maya) yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Si KarEn akan mulai masuk setelah siMaya selesai, surat tugas akan diupload ke Si KarEn, dari proses pelaksanaan perjalanan dinas sampai ke pertanggungjawaban, dan juga akan memfasilitasi pelaksanaan transaksi non tunai yang mulai diterapkan pada tahun 2018," lanjutnya.

Erman Arif, pada kesempatan yang sama memaparkan pada saat workshop, bahwa sistem informasi SI KarEn sudah bisa akses di www.sikaren.babelprov.go.id.