Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pangkalpinang menggelar Bimbingan Teknis Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit. Kegiatan mengusung tema Program pengembangan Hubungan Industrial dan peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berlangsung di Grand Sabrina Pangkalpinang. Dihadiri perwakilan dari perusahaan di Pangkalpinang Kabid Pentalantas Disnsosnaker Pangkalpinang Amrah Sakti menjelaskan perundingan Bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial dalam satu perusahaan Apabila dan perbedaan pendapat antar pekerja dan pengusaha maka dapat dilakukan melalui perselisihan hubungan industrial. "Perbedaan pendapat tersebut mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh/pekerja. Adapun perselisihan pekerja dan pengusaha diantaranya mengenai hak, kepentingan, PHK dan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. Untuk penyelesaian perselisihan wajib melakukan perundingan bipartit. "Apabila tidak bipartiti, maka tidak dapat diproses, dan berkas dikembalikan oleh petugas administrasi mediasi.
Ketahanan Pangan, Hilirisasi, dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Bangka Belitung 2027
15/04/2026 - 17:03