Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan datangi perusahaan-perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Kepala Disnakertrans Beltim Syahrial menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan bagi perusahaan-perusahaan yang telah memperkerjakan pekerjanya wajib memberikan THR kepada para pekerjanya. “Seharusnya H-7 sudah harus bayar, kalaupun ada kebijakan lain mungkin kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan,” kata Syahrial. Syahrial menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka Disnakertrans akan memanggil perusahaan tersebut dan memberikan surat teguran. Karena berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.04/MEN/1994 setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada para pekerjanya. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Suroso menjelaskan, jumlah perusahan-perusahan yang terdaftar di Beltim sebanyak 67 perusahaan dengan jumlah keseluruhan tenaga kerja sebanyak 8.035 pekerja. “Pemantauan pembayaran THR dilakukan terus oleh Disnakertrans. Bahkan beberapa petugas pengawas dari Disnakertrans terkadang mendatangi perusahaan langsung secara Door to door untuk menanyakan pembayaran THR pegawainya,” ujar Suroso.