Pangkalpinang, Bertempat di Ruang Rapat Pulau Ketawai Kantor Bappeda Kep. Babel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Bimtek Penginputan e-LHKPN Bagi Wajib Lapor di Lingkungan Pemprov. Kep. Babel.
Berdasarkan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016, yang diwajibkan untuk melapor LHKPN yaitu, Penyelenggara Negara yang baru pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan atau pensiun, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi, Setda Pemprov Kep. Babel Wardati menambahkan, bagi yang sudah menjabat, setiap tahunnya diwajibkan untuk melapor LHKPN.
"Periode pelaporan dimulai dari 2 Januari sampai 31 Maret, sedangkan untuk harta yang dilaporkan dihitung dari Januari sampai dengan 31 Desember," kata Wardati pada saat Bimtek.
Bimtek Penginputan e-LHKPN, menurut Wardati dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang mekanisme tata cara Penginputan e-LHKPN, sehingga diharapkan wajib lapor dapat melaporkan LHKPN dengan tepat waktu.
"Bagi wajib lapor yang tidak tepat waktu, akan dilakukan penundaan TPP, untuk tahun ini saja, ada 35 orang dari 241 wajib lapor yang telat menyampaikan e-LHKPN, yang 5 diantaranya eselon II," katanya.
Wardati mengatakan, yang menjadi kendala pada saat penginputan e-LHKPN adalah pemahaman pada saat mengisi LHKPN. Seperti harta yang harus dilaporkan.
Menurutnya, seluruh harta suami, istri dan anak yang masih menjadi tanggungan yang bersumber dari mana saja harus dilaporkan, sepanjang harta tersebut diakui oleh suami, istri atau yang anak yang masih menjadi tanggungan.
"Sepulang dari Bimtek ini, diharapkan peserta dapat menularkan pengetahuan yang didapat kepada teman-teman yang lain, terutama yang wajib lapor," ujarnya.