Para kepala SKPD di Pemkab Bangka dilarang membawa kendaraan dinas ke luar Pulau Bangka untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah ini.
Namun para kepala SKPD dipersilahkan jika ingin mudik lebaran ke wilayah Pulau Bangka ini.
Larangan membawa kendaraan dinas ini disampaikan Bupati Bangka H Tarmizi Saat, di Halaman Kantor Bupati Bangka.
"Kalau di dalam Pulau Bangka ini nek ke ujung Toboali sampai ke ujung Belinyu bawalah, yang penting jangan nyebrang laut," kata Tarmizi.
Disinggung mengenai sanksi bagi kepala SKPD yang melanggar kebijakannya tersebut, ia menyatakan semua itu tergantung kesadaran para kepala SKPD di Kabupaten Bangka.
"Semua sudah tua, sudah jadi pejabat masak harus diingat terus tiap tahun," tegas Tarmizi.
Ketahanan Pangan, Hilirisasi, dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Bangka Belitung 2027
15/04/2026 - 17:03