Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan proses penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022. Ditargetkan, pada bulan November Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan, rancangan Perda tentang Perubahan RPJMD akan dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk memperoleh persetujuan bersama.
"Penyusunan Perubahan RPJMD berlaku mutatis mutandis, atau sama dengan penyusunan RPJMD induk," ungkapnya pada saat Rapat Validasi Hasil Penginputan pada Aplikasi Sinkronisasi, One Drive dan Tabel Efisiensi, di ruang rapat Pulau Ketawai, Rabu (23/10).
Menurutnya, sebelum disampaikan ke DPRD, rancangan Perda tentang RPJMD, perlu dilengkapi dengan tabel lampiran yang mencerminkan Program, Target dan Pagu Indikatif Perangkat Daerah.
"Pada kesempatan ini, kami minta teman-teman PD untuk menginput tabel lampiran Perubahan RPJMD yang dapat diakses melalui one drive, sehingga dapat kami rekap menjadi lampiran Perda tentang Perubahan RPJMD yang akan disampaikan ke DPRD," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga pengisian tabel efisiensi terkait jumlah Program, Kegiatan dan Pagu Indikatif Perangkat Daerah setelah Perubahan Renstra.
"Tabel ini akan kita sampaikan kepada Kemenpan RB, bahwa dari Perubahan RPJMD dan Renstra, kita sudah melakukan efisiensi jumlah Kegiatan dan Pagu pada masing-masing PD," katanya.