Pangkalpinang, Persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 sudah dimulai. Proses Persiapan penyusunan diawali dengan penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD.
Kemudian, dilanjutkan dengan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022, yang diikuti oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diruang rapat Pulau Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Senin (07/12).
Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan orientasi penyusunan RKPD merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
"Serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah," kata Agung Dwi Chandra pada saat membuka Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022.
Selain itu, orientasi penyusunan RKPD Tahun 2022 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait apa saja yang harus dipersiapkan dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2022.
"Banyak hal yang sudah kita sepakati terkait proses perencanaan, namun kita perlu untuk saling bertukar pikiran untuk menyempurnakan dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan proses perencanaan," kata Agung Dwi Chandra.
Terkait penyusunan dokumen RKPD Tahun 2022, Agung Dwi Chandra mengatakan, akan menggunakan aplikasi SIPD yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Republik Indonesia. Selain itu, Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta Agung untuk melakukan pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang ada RPJMD dan Renstra, sebelum memulai menyusun dokumen perencanaan tahunan.
Menurutnya, RPJMD dan Renstra yang ada sekarang mengacu pada Permendagri No 90 Tahun 2019, sedangkan pada 5 Oktober yang lalu, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan permutakhiran dari Permendagri No 90 Tahun 2019.
"Dari hasil pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut akan kita kita SK-kan dan menjadi dasar kita dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan, baik itu RKPD dan Renja," kata Agung Dwi Chandra.
Agung Dwi Chandra menambahkan, Bappeda Kep. Babel membuka coaching clinic bagi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi mengenai penyusunan dokumen perencanaan.
"Mulai hari Kamis (10/12) sampai dengan akhir bulan Desember, dari jam delapan sampai dengan sembilan pagi, kami membuka coaching clinic bagi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi mengenai dokumen perencanaan, kami harap dapat membantu rekan-rekan dalam menyusun perencanaan," kata Agung Dwi Chandra.