
Pangkalpinang, Mulai dari tanggal 5 sampai 7 Juni 2018, Bappeda Kep. Babel akan melaksanakan Rapat Sinkronisasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan peserta dari Bappeda Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Babel.
Pada Rapat Sinkronisasi, selama dua jam Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan paparan dan pembahasan Rancangan Akhir RKPD 2019 di depan tim Pembahas yang berasal dari Bappeda Provinsi Kep. Babel.
"Fasilitasi RKPD ini baru pertama kali dilakukan, hal ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," kata Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Bappeda Kep. Babel Martini pada saat Briefing Rapat Sinkronisasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Senin (04/06).
Menurut Martini, tujuan dari Rapat Sinkronisasi untuk memfasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen RKPD yang telah disusun sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Selain itu akan dilihat juga konsistensi antara RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan tahun berjalan, yang perlu dicermati adalah kerangka pendanaan serta indikator yang ada di RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota," kata Martini.
