Keberdaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Menjadi kewajiban pemerintah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, dengan biaya yang ringan proforsional dan sederhana, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangka pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi.
"Pemkab Bangka Barat yang memiliki tugas dan fungsi pokok menyelenggarakan pemerintahan otonom yang dananya bersumber dari APBD, tentunya wajib mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam undang-undang KIP dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menjamin masyarakat di bumi sejiran setason ini mendapatkan informasi yang sesuai dengan haknya," kata Wabup Bangka Barat H Sukirman.
Sebelumnya, Wabup menghadiri sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, di Operasional Room (OR) I Pemkab Bangka Barat.