Pangkalpinang, Bertempat di ruang rapat pulau Ketawai, Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Kep. Babel melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Jum'at, (31/05).
Menurut Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza, evaluasi merupakan amanat dari Permendagri No 86 Tahun 2017, yang mana Pemerintah Provinsi diamanatkan untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Kabupaten/Kota.
Ditambahkan Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra, evaluasi dilakukan untuk penyempurnaan dokumen perencanaan yang telah disusun.
"Untuk itu, kami mengundang Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov, guna memberikan masukan terhadap dokumen RPJMD Kota Pangkalpinang," ungkapnya.
Kepala Bappeda Kota Pangkalpinang, Agus Suryadi menegaskan, seluruh tahapan penyusunan RPJMD Kota Pangkalpinang sudah sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017.
"Seluruh tahapan, mulai dari rancangan awal, rancangan akhir dan subtansi sudah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan, untuk pembahasan sudah dilaksanakan dan disepakati antara eksekutif dan legislatif," ungkapnya.