Pangkalpinang – Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani, membuka Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025, di ruang Video Conference Bappeda, Senin (24/06/2024). Fasilitasi yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 24 sampai dengan 27 Juni 2024. 

Fery Insani mengatakan, fasilitasi dilaksanakan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur akan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya dalam menyusun rancangan produk hukum daerah untuk menghindari pembatalan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu satu tahun yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan.

Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat mendapat jadwal hari pertama fasilitasi. Pada hari kedua, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka. Jadwal fasilitasi pada hari ketiga adalah untuk Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan hari keempat untuk Kabupaten Belitung.


Babel Provincial Gov’t Facilitates 2025 RKPD of Regency/ City RKPD

Pangkalpinang - The Head of Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province, Fery Insani, opened the Facilitation of Regulation Drafts of Regents/Mayor in Kepulauan Bangka Belitung Province on the 2025 Regency/City RKPD, in the Bappeda Video Conference room, Monday (24/06/2024). The online facilitation lasted four days, from June 24 to 27, 2024.

Fery Insani said that the facilitation was carried out by the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 86 of 2017, which is a coaching action in the form of providing guidelines and technical instructions, directions, technical guidance, supervision, assistance, and cooperation, as well as monitoring and evaluation carried out by the Minister of Home Affairs to the governor. Furthermore, the governor will facilitate district/city governments in their territory in drafting regional legal drafts to avoid cancellation.

The Regional Government Work Plan (RKPD) is an elaboration of the Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) for one year, which is guided by the Government Work Plan (RKP) and the National Strategic Program. The RKPD contains the draft of the regional economic framework, regional development priorities, and work and funding plans.

Pangkalpinang City and West Bangka Regency were scheduled for the first day of facilitation. On the second day, the Kepulauan Bangka Belitung Provincial Government facilitates East Belitung Regency and Bangka Regency. The facilitation schedule on the third day is for Central Bangka Regency and South Bangka Regency, while the fourth day is for Belitung Regency.