Pangkalpinang – Selama dua hari dari tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang RKPD Tahun 2024. Fasilitasi pada hari pertama di jadwalkan untuk Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka, sedangkan untuk hari kedua (20/06) dijadwalkan untuk Kabupaten Belitung, Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan, fasilitasi ini merupakan amanat dari Permendagri No 86 Tahun 2017. "Nanti hasil fasilitasi menjadi bahan-bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota,” kata Agung Dwi Chandra saat membuka acara fasilitasi, Senin (19/06/2023).

Rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan di fasilitasi, menurut Agung, harus dilengkapi dengan beberapa dokumen diantaranya rancangan akhir RKPD 2024, berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024, dan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan. Disamping itu, diperlukan juga gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/ Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD/RPD) dan RKPD, hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah, dan daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2024.

"Selain itu, menyampaikan juga surat permohonan fasilitasi dari bupati/walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui kepala Bappeda provinsi," kata Agung Dwi Chandra pada acara yang digelar secara daring tersebut.


Babel Provincial Gov’t Facilitates 2024 Regency/Municipality RKPD

Pangkalpinang – For two days, June 19 – 20, 2023, the Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung facilitates the Drafting of Regulations of Heads of Regency and City in the Province of Kepulauan Bangka Belitung Regarding the 2024 RKPD. The facilitation on the first day was scheduled for Central Bangka, West Bangka, and Bangka Regencies, while the second day (20/06) was scheduled for Belitung, East Belitung, South Bangka Regencies, and Pangkalpinang Municipality.


Head of the Regional Development Planning, Controlling, and Evaluation Division, Bappeda of Bangka Belitung (Babel), Agung Dwi Chandra, said this facilitation is a mandate from MoHA Regulation No. 86 of 2017. "Later, the facilitation results will become materials for improving the draft of Perkada on the regency and municipality RKPD," said Agung Dwi Chandra when opening the facilitation event, Monday (19/06/2023).

The draft of regional head regulation (Perkada) on the Regional Government Work Plan (RKPD) that will be facilitated, according to Agung, must be supplemented with several documents, including the final draft of the 2024 RKPD, the minutes of the agreement of the 2024 RKPD planning and development deliberation, and the results of the formulation of annual development planning policies control and evaluation. In addition, a description of the program and funding framework consistency between the Regional Medium-Term Development Plan/Regional Development Plan (RPJMD/RPD) and the RKPD, the results of the review of the local government internal supervisory institution, and the 2024 RKPD facilitation form.

"In addition, also submit a letter of request for facilitation from the regents/ mayor to the governor as the central government’s representative through the head of the provincial Bappeda," said Agung Dwi Chandra at this online event.