Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Evaluasi Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023, Jum'at (11/12).

Evaluasi yang dilaksanakan dengan menggunakan Virtual Meeting dibuka oleh Kepala Bappeda Prov, Kep. Babel, Fery Insani serta dihadiri oleh Perangkat Daerah dilingkungan Prov. Kep. Babel dan Pemkab Bangka.

Fery Insani mengatakan , Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Rancangan Perda yang mengatur tentang RPJPD dan RPJMD harus mendapatkan evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh Gubernur untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," kata Fery Insani.

Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh tiga tahapan utama, pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen kelengkapan administrasi, kedua, evaluasi administratif dan teknis penyusunan serta ketiga, evaluasi kebijakan dan substansi.

"Evaluasi kebijakan dan substansi bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan dan substansi yang terdapat dalam rancangan Perda tentang RPJMD, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTRWN, RPJPN, RPJMN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RPJMD Provinsi," katanya.

Terkait hasil evaluasi, menurut Fery Insani akan disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Perda tersebut. Namun menurutnya, Pemerintah Provinsi akan secepatnya menyerahkan dokumen hasil evaluasi kepada Pemkab Bangka.

"Laporan hasil evaluasi ini merupakan umpan balik untuk penyempurnaan dokumen, diharapkan juga dapat mempertajam substansi dari RPJMD Perubahan Kabupaten Bangka, kami juga akan semaksimal mungkin untuk dapat menyerahkan hasil evaluasi secepatnya kepada Pemkab Bangka," kata Fery Insani.