Pangkalpinang – Bertempat di ruang rapat Pulau Ketawai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Persiapan Pembentukan Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI), Senin (03/06/2024). Pembentukan Sekretariat Satu Data Indonesia, memedomani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk mengintegrasikan data sektoral dan data spasial daerah.
Perencana Muda Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulias Tuti Ningsih menyampaikan bahwa SDI bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
"Selain itu, Satu Data Indonesia bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yulias Tuti Ningsih.
Sekretariat Satu Data Indonesia di daerah dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. SDI di tingkat daerah, menurut Yulias Tuti Ningsih, bertugas membantu pelaksanaan tugas Forum Satu Data Indonesia di tingkat daerah dan bersifat ex-officio, serta secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di Bappeda provinsi atau Bappeda kabupaten/kota.
"Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah bertugas melaksanakan tugas lain yg diberikan Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dan juga memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah," ujar Yulias Tuti Ningsih.
Babel Establishes SDI Secretariat for Sectoral and Spatial Data Integration
Babel Establishes SDI Secretariat for Sectoral and Spatial Data Integration
Pangkalpinang - Taking place in the Pulau Ketawai meeting room, the Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung held a Preparatory Meeting for the Establishment of the Satu Data Indonesia (SDI) Secretariat on Monday (03/06/2024). Establishing the One Data Indonesia / SDI Secretariat is guided by Presidential Regulation Number 39 of 2019 concerning One Data Indonesia to integrate sectoral and regional spatial data.
Junior Planner of Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province, Yulias Tuti Ningsih said that SDI aims to provide implementation references and guidelines for national and regional agencies in the context of implementing data governance, as well as realizing the availability of accurate, up-to-date, integrated, accountable, and easily accessible and shared data among national and regional agencies.
“Satu Data Indonesia aims to encourage data openness and transparency to create data-based development planning and policy formulation, as well as to support the National Statistics System (SSN) by laws and regulations,” said Yulias Tuti Ningsih.
SDI Secretariats in the regions are formed at the provincial and regency/city levels. The SDI at the regional level, according to Yulias Tuti Ningsih, is to assist the implementation of the SDI Forum duties at the regional levels, ex-officio, and functionally carried out by one of the work units at the Bappeda of the province or regency/city.
“The Satu Data Indonesia Secretariat at the regional level is also assigned to carry out other duties given by the Satu Data Indonesia Forum at the regional levels, as well as provides technical and administrative operational support and services to the Satu Data Indonesia Forum at the regional levels,” said Yulias Tuti Ningsih.
