Pangkalpinang, Tahun ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan Perubahan RPJMD 2017-2022. Perubahan kebijakan nasional, menjadi salah satu alasan Prov. Kep. Babel melakukan Perubahan tersebut.

Pada saat membuka Orientasi Pembahasan RPJMD 2017-2022, Sekretaris Bappeda Kep. Babel Joko Triadhi mengatakan, didalam Permendagri No 86 Tahun 2017, ada tiga hal yang dapat membuat RPJMD berubah.

Pertama, dari hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017.

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017.

Serta ketiga, terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Untuk RPJMD 2017-2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil sementara dari evaluasi yang dilakukan Tim Internal, menurut Joko Triadhi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dibenahi. Gubernur juga mengharapkan dilakukan perubahan RPJMD, dengan menyesuaikan dengan hasil Evaluasi Kemenpan.

"Gubernur menargetkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat meraih Sakip A, untuk itu, perubahan RPJMD akan menyesuaikan dengan hasil Evaluasi Kemenpan," ungkapnya, di ruang rapat Pulau Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Kamis (14/02) 

Selain itu, momen Pilpres yang akan dilakukan pada bulan April nanti menjadi dasar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan perubahan RPJMD.

"Akan ada perubahan kebijakan nasional pada saat Presiden terpilih, kebijakan ini akan dituangkan dalam RPJMN 2020-2024, di bulan April nanti, kita akan menyesuaikan Visi dan Misi Presiden terpilih dengan dokumen RPJMD kita," ungkapnya.

Untuk tahapan penyusunan perubahan RPJMD akan sama dengan penyusunan RPJMD Induk.

"Proses penyusunan perubahan RPJMD sifatnya mutatis mutandis, yang artinya semua tahapan penyusunannya sama dengan penyusunan RPJMD Induk, kegiatan yang kita lakukan ini merupakan salah satu tahapannya," ungkapnya Joko Triadhi

Ditambahkan Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Agung Dwi Chandra, proses penyusunan Ranwal RPJMD akan bersamaan dengan penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Dalam menyusun perubahan Renstra, program dan kegiatan Perangkat Daerah diminta untuk difokuskan pada visi dan misi Gubernur.

"Dalam tiga tahun sisa masa jabatan Gubernur, kita akan fokus pada visi dan misi Gubernur yang sama-sama akan kita selesaikan, terutama yang akan dieksekusi dalam Renstra PD," kata Agung. 

Rancangan awal perubahan RPJMD ditargetkan dapat disampaikan ke DPRD pada bulan Juni untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Raperda inilah yang akan menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2020.

"Kami mohon dukungan dari Perangkat Daerah dalam proses penyusunan perubahan RPJMD ini, sehingga apa yang harapan Gubernur, di tahun 2020, kita sudah bisa menggunakan perubahan RPJMD dan Renstra," pungkasnya.