Pangkalan Baru, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengadakan rapat untuk membahas terkendalanya perizinan usaha yang disebabkan belum diperdakannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Rapat Pembahasan Kendala Perizinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diadakan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal Arahan Percepatan Berusaha.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenko Bidang Polhukam, Carlo Tewu meminta Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuat konsep terkait terkendalanya perizinan usaha yang disebabkan belum diperdakannya RZWP3K.

"Rekomendasi kita, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuat suatu desain atau konsep, sesuai dengan rencana kerja dari Pemprov. Kep. Babel, dan permasalahan yang muncul dari Zonasi akan dibahas di Pemerintah Pusat," kata Carlo Tewu pada saat memimpin Rapat Pembahasan Kendala Perizinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika, Kamis (15/02).

Pada saat Rapat yang rencananya akan dilaksanakan di Jakarta, Pemprov. Babel diminta untuk menyiapkan data perizinan yang terhambat beserta permasalahannya. Rapat akan menggunakan format Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan Online Single Submission.

"Ketika membahas, kita menggunakan format Satgas, Riau sudah selesai dengan itu dan sangat cepat," kata Carlo Tewu.

Sebelumnya, pada saat Rapat Pembahasan Kendala Perizinan, Sekertaris Daerah Prov. Kep. Babel Yan Megawandi mengemukakan, ada 73 perizinan yang terhambat karena belum diperdakan RZWP3K, dari 73 perizinan tersebut, 21 perizinan sudah dilaporkan ke Kemenko Bidang Perekonomian.

"Ada 21 perizinan yang terhambat yang kami laporan, total ada sekitar 73 perizinan yang menunggu, kata Yan Megawandi.