Pangkalpinang, Selasa (04/08), Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Bangka Tahun 2020.
Pada saat Fasilitasi RKPD Perubahan Kabupaten Bangka Tahun 2020, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan, fasilitasi merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Dalam RKPD Perubahan, kita menyesuaikan dengan kebijakan nasional, dimana ada beberapa kebijakan nasional yang harus diimplementasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentunya Kabupaten Bangka sudah menuangkan itu dalam dokumen RKPD Perubahan," kata Agung Dwi Chandra.
Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial, Bappeda Kabupaten Bangka Robbie Andrie Eroe mengatakan ada dua kebijakan besar yang dilakukan Kabupaten Bangka, pertama intervensi kebijakan sensitif dan kedua intervensi kebijakan spesifik.
Menurutnya, intervensi kebijakan sensitif dilakukan guna pencegahan dan penanganan Covid-19 sedangkan intervensi kebijakan spesifik dilakukan guna mendorong pencapaian sasaran pembangunan jangka pendek daerah.
"Lima pilar intervensi kebijakan spesifik Refocusing APBD, pengendalian penyebaran Covid 19, stimulus jasa keuangan bagi UMKM, menjaga daya beli masyarakat, stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi," kata Robbie Andrie Eroe.
Tema RKPD Perubahan Kabupaten Bangka, menurut Robbie, mengalami perubahan, menjadi "Meningkatkan Pembangunan Manusia Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat Berbasis pada Pembangunan Infrastruktur Sentra-Sentra Ekonomi Sektor Pariwisata dan Pertanian."
"Untuk prioritas pembangunan menjadi lima, pertama Reformasi Birokrasi, kedua Pembangunan Manusia, ketiga Penguatan Pemerataan Infrastruktur, keempat Pengembangan Pariwisata, kelima Pemulihan Perekonomian serta keenam Penguatan Ketahanan Pangan dan Sumber Daya Air," kata Robbie Andrie Eroe.