Pangkalpinang – Bertempat di ruang rapat Pulau Ketawai, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan FGD Penyusunan Daftar Data dan Data Prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/09/2023). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aja Nasrun, mengatakan daftar data merupakan tabel besar yang memuat kebutuhan data, ketersediaan data, serta data yang akan dikumpulkan oleh instansi pemerintah dengan atribut standar yang mengikuti metadata yang ditetapkan oleh pembina data dan atribut lain yang memudahkan pengelolaan data. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Kementerian PPN/Bappenas Nomor 7/JUKLAK/12/2022 Tentang Penyusunan Daftar Data, daftar data berisikan pengertian daftar data, tata cara penyusunan daftar data, dan format daftar data.

"Daftar data digunakan sebagai acuan oleh produsen data dalam pengumpulan data dan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran," kata Aja Nasrun. Dijelaskan oleh Aja Nasrun, data prioritas merupakan data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. Penyusunan data prioritas berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Kementerian PPN/Bappenas Nomor 8/JUKLAK/SESMEN/12/20222 Tentang Penyusunan Data Prioritas dan Kepmen PPN Nomor 33A Tahun 2023 Tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.

Aja Nasrun juga menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Produsen Satu Data harus mengikuti prinsip pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Satu Data Indonesia bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

"Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data serta mendukung Sistem Statistik Nasional sesuai peraturan perundang-undangan," kata Aja Nasrun.


Bappeda Babel Holds FGD on Data Preparation and Priority

Pangkalpinang –Bappeda of Kepulauan Bangka Belitung Province held a Focus Discussion Group (FGD) on the Preparation of Data List and Priority Data for the Provincial Government of Kepulauan Bangka Belitung in the Pulau Ketawai meeting room, Thursday (21/09/2023). Participants from the regional work units within the Provincial Government attended this activity.

Associate Statistician of Statistics Indonesia (BPS) of Kepulauan Bangka Belitung Province, Aja Nasrun, said that the data list is a big table containing data needs, data availability, and data to be collected by government agencies, with standard attributes that follow the metadata set by the data supervisor, and other attributes that facilitate data management. Based on the implementation guidelines of the Ministry of National Development Planning (PPN)/Bappenas Number 7/JUKLAK/12/2022 Concerning the Compilation of Data Lists, data lists contain the definition of data lists, procedures for preparing data lists and data list formats.

"The data list is used as a reference by data producers in data collection and as a basis for planning and budgeting," said Aja Nasrun. Aja Nasrun explained that priority data is selected from the list of data to be collected in the following year, which is agreed upon in the Satu Data Indonesia Forum. The preparation of priority data is guided by the Implementation Guidelines of the Ministry of PPN / Bappenas Number 8/JUKLAK / SESMEN / 12/20222 Concerning the Preparation of Priority Data and the PPN Ministerial Decree Number 33A of 2023 Concerning the Determination of 2023 Priority Data.

Aja Nasrun also said that Satu Data Indonesia (One Data Indonesia) is a governmental data administration policy that produces accurate, up-to-date, integrated, and accountable data easily accessed and shared among central and regional agencies. Satu Data producer must follow the principles of Satu Data, which are data standards, metadata, interoperability, and use of reference codes and master data.

Satu Data Indonesia aims to provide an implementation reference and guidelines for central and regional agencies in the administration of data governance and propel the availability of accurate, up-to-date, integrated, and accountable data easily accessed and shared among the central and regional agencies.

"Satu Data Indonesia can encourage data openness and transparency to create data-based development planning and policy formulation and support the National Statistics System by laws and regulations," said Aja Nasrun.