Pangkalpinang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilakukan, baik itu oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, guna memastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi Dasar dan Terintegrasi dalam Pembangunan suatu Wilayah dan/atau Kebijakan atau Rencana dan/atau Program.

Menurut Sekretaris Bappeda Kep. Babel Joko Triadhi, KLHS wajib dilakukan, baik itu di dalam penyusunan atau evaluasi RPJPD, RPJMD, RTWT, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta rinciannya, Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar, serta Rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan.

"Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga daerah yang selesai melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemda harus memperhatikan waktu dalam penyusunan RPJMD, dimana enam bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, RPJMD sudah harus ditetapkan menjadi Perda, proses KLHS sendiri sudah bisa dimulai bersamaan dengan rancangan teknokratik RPJMD," kata Joko Triadhi pada saat Rapat Sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bangka City, Senin (24/09).

Pada kesempatan yang sama, Irfan Darliazi Yananto dari Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, KLHS adalah “kendaraan” atau tool untuk mengaplikasikan analisis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) untuk menghasilkan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dalam RPJMN 2020-2024 dan SDG Roadmap 2030.

"Pada RPJMN 2020-2024, akan bernuasa rendah karbon dan mengakomodasi pembangunan berkelanjutan," Irfan Darliazi Yananto.