Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan, rapat koordinasi penegakan hukum (gakumdu).
Rakor tersebut sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, agar sentra gakumdu yang berasal dari panwaslu, kepolisian, kejaksaan dari kabupaten/kota di Babel melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan legislatif di Babel.
"Rakor ini salah satunya mengevaluasi berapa banyak temuan-temuan kita di laporan-laporan dan kedua mengevaluasi kinerja teman-teman di kabupaten/kota khususnya sentra gakumdu," jelas Divisi Hukum Bawaslu Babel Bagong Susanto, usai penutupan rakor Gakumdu Babel di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.
Diakuinya, banyak kasus pelanggaran tindak pidana pileg misalnya pelanggaran pemasangan alat peraga, baleho, kampanye hanya saja tidak sampai ke pengadilan dimana tidak terpenuhi unsur-unsur pidana pemilu. Namun pelanggaran pileg yang sampai ke Mahkamah Konstitusi di Babel hanya dua kasus yakni dari PPP dari Kabupaten Bangka dan Demokrat di tingkat Provinsi Babel tetapi wilayahnya di Kabupaten Bangka Selatan.
"Jelas kasus itu dari MK sendiri tak terbukti ditolak gugatan partai demokrat dan PPP," tegas Bagong.
Disinggung mengenai laporan Ketua Gerindra Babel Dedy Yulianto yang akan melaporkan KPU ke DKPP ia mengakubelum mengetahui karena belum menerima laporannya.
Namun siapa pun masyarakat yang melapor ke bawaslu tetap akan ditindaklanjuti.
"Saya belum tahu biasanya saya divisi hukum dan penanganan pelanggaran sampai saat ini saya belum menerima laporannya," ungkap Bagong.