Pangkalpinang, Besok (01/05), pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020 akan dibuka sampai dengan tanggal 20 Mei 2019. Pengusulan DAK Fisik Tahun 2020 akan dilakukan melalui aplikasi Krisna, sedangkan untuk DAK Non Fisik melalui Kementerian atau Lembaga.
Hal tersebut disampaikan Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra pada saat Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Krisna dan DAK Fisik Tahun 2020 di ruang rapat Pulau Ketawai, Selasa (30/04).
"Diharapkan pada tanggal 20 Mei, proses penginputan sudah selesai, karena pada tanggal 25-31 Mei akan dilakukan verifikasi terkait usulan yang sudah di input," ungkapnya.
Ditambahkan Agung, DAK merupakan dana transfer Khusus dana pusat yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.
Ada lima prioritas nasional pada Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 yang bertema “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas.”
Pertama, Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan. Kedua Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah. Ketiga, Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi & Kesempatan Kerja. Keempat, Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup. Serta, kelima, Stabilitas Pertahanan & Keamanan.
"Jadi, pada saat mengusulkan, pastikan DAK Fisik mendukung prioritas nasional," ungkapnya.
Menurut Agung, DAK Fisik sendiri ada tiga jenis, DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Afirmasi dan DAK Fisik Penugasan.
"DAK Fisik Afirmasi ini khusus untuk daerah 3T tertinggal, terpencil dan terluar, Babel sendiri sudah tidak termasuk dalam daerah 3 T," lanjutnya.
Terkait aplikasi Krisna, menurut Pranata Komputer Bappeda Kep. Babel Adietia setidaknya ada lima penyempurnaan yang telah dilakukan.
Pertama, nomenklatur detail rincian bersifat drill down, sehingga pengusul dapat langsung memilih menu yang sudah ada tanpa perlu mengetik. Kedua, adanya kolom “komponen” dalam detail rincian yang bersifat drill down. Ketiga, adanya pembatasan usulan, yakni “jumlah maksimal usulan” dan “nilai minimal/maksimal” usulan per-rincian kegiatan, namun ini tergantung bidang DAK.
"Keempat, untuk beberapa bidang, akan diminta "readiness criteria" per-detail rincian, jika membutuhkan data yang lebih spesifik dari data teknis per-subbidang, serta kelima, pada aplikasi Krisna, sudah ada geotagging pada menu usulan," ungkapnya.