
Pangkalpinang, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Pembahasan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Ketawai, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Babel), Rabu (13/12).
Berdasarkan tugasnya, BKPRD merupakan badan yang dibentuk Gubernur untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan dan evaluasi pemanfaatan ruang.
Kepala Bappeda Babel, Fery Insani mengatakan, rapat pembahasan kesesuaian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk menindaklanjuti empat surat pemohonan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang.
Adapun permohonan pertama, berasal dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung dengan nomor 550/502/Dishub/2017 tanggal 14 November 2017 Perihal Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Laut atau Perairan untuk Kegiatan Pelabuhan Tg. Nyato.
Yang kedua, Surat Permohonan dari Kepala Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nomor SRT-0676/SKKM15000/2017/SO tanggal 14 November 2017 Perihal Permohonan Keterangan Kesesuaian Tata Ruang untuk Kegiatan Pengoperasian Floating Storage Offloading (FSO) Bangka Marine Terminal di Selat Bangka, Kab. Bangka Barat oleh SKK Migas - PT. Medco E & P Indonesia.
Ketiga, Surat Permohonan dari, Direktur Alfindo Asia Minerals dengan nomor 01/S-Dir/AAM/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 Perihal Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Permohonan Rekomendasi Penetapan Terminal Khusus.
Untuk yang keempat, Surat Permohonan dari Direktur PT. Mitra Persada Resources dengan nomor 40/MPR-BKPRD/XII/17 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Permohonan Advice Planning untuk Proses Izin Lingkungan.
"Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana provinsi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan," tambahnya
"Silahkan kepada Perangkat Daerah untuk memberikan saran dan pendapat terkait hal ini, posisi BKPRD tidak mengambil keputusan bisa atau tidak, tapi memberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan," lanjutnya.
Ditambahkan oleh Fery Insani, Pemprov Babel saat ini sedang menyusun Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Terkait RZWP3K, Kasubag Peraturan Daerah, Biro Hukum Setda Babel, Andi Namandang menjelaskan, RZWP3K sudah memasuki fase dokumen antara, dan tidak lama lagi memasuki dokumen final yang kemudian akan masuk ke DPRD.
"Tahun depan RZWP3K diberikan prioritas untuk pembahasan masa sidang awal (prolegda di DPRD Provinsi), Biro Hukum berupaya untuk bisa memaksimalkan, karena BKPRD selalu terkait dengan RZWP3K," tambahnya.



