
Pangkalpinang, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta peserta Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Lt 2, Gedung Kantor Gubernur Prov. Kep. Babel, Kamis, (28/12), dapat meningkat kinerja dalam bidang pengelolaan penataan ruang dengan mensinergikan berbagai kebijakan dan kesepakatan, untuk mengawal tata ruang yang lebih baik dan lebih efektif ke depan.
"Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu yang terbaik karena kita rutin menyampaikan laporan tentang kegiatan BKPRD ke pemerintah pusat cq Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan sumbangan bantuan dan kinerja dari Kabupaten/Kota yang menyampaikan laporan secara berkala yang kita sampaikan lagi ke pemerintah pusat cq Kemendagri," lanjut Yan Megawandi, pada saat membuka Rakor BKPRD.
Tata ruang laut merupakan salah satu persoalan yang masih dihadapi Provinsi Kep. Babel yang harus diselesaikan secepat mungkin.
"Sejak tahun 2016, kita sudah menganggarkan kegiatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), tetapi dengan berbagai kendala sampai sekarang belum selesai, besok (29/12) kita akan melaksanakan konsultasi publik tentang RZWP3K," tambahnya.
Di tingkat Provinsi, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kebijakan tata ruang bergeser dari Bappeda ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sesuai arahan Gubernur, kendali penataan ruang tetap ada di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Kep. Babel) sebagai Sekretariat BKPRD, dan kami di tingkat provinsi ingin melangkah lebih baik dari sebelumnya, yang dimana Bapak Fery Insani sebagai Kepala Bappeda Kep. Babel memiliki rencana untuk melakukan digitalisasi ke tata ruangan dengan pengalamannya di Kabupaten Bangka.
Kepala Bappeda Kep. Babel, Fery Insani mengatakan ada beberapa persoalan dan kendala yang dihadapi BKPRD, pertama kewenangan penyelenggaraan penataan ruang pasca diterbitkan PP No 18 tahun 2016, kedua arahan terkait penerbitan rekomendasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan belum selesainya RZWP3K.
"Yang ketiga belum optimalnya penguatan peran dan kapasitas, dan keempat pengembangan kawasan strategis provinsi yang terkendala status kawasan/kawasan hutan dan konflik kepentingan antar sektor Pertambangan, kehutanan, pertanian dan/atau pariwisata menjadi persoalan dan kendala yang dihadapi BKPRD," tambahnya.

