Bupati Bangka H Tarmizi Saat dalam sidang paripurna, menyampaikan dua raperda tentang Rencana Detail Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat tahun 2013-2033 serta Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Diakui Tarmizi latar belakang keberadaan kedua raperda tersebut untuk raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat sebagai bentuk pendelegasian UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Daerah No 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2011 tentang pedoman penyusunan RDTR dan peraturan zonasi kabupaten/kota serta menindaklanjuti Perda Kabupaten Bangka No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030. Sedangkan raperda, tentang kawasan tanpa rokok disusun dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok," tegas Tarmizi saat rapat paripurna, di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat. Selain itu menurutnya keberadaan raperda ini dalam rangka menjamin kepentingan setiap pihak dengan mewujudkan lingkungan udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok karena berdampak buruk terhadap kesehatan.
Ketahanan Pangan, Hilirisasi, dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Bangka Belitung 2027
15/04/2026 - 17:03