Anggota Komisi B DPRD Bangka, Herman CH meminta agar kebijakan Bupati Bangka Tarmizi HS sinkron dengan SKPD yang dibawahinya. Pernyataan ini diutarakan Herman, terkait penolakan pedagang Pasar Relokasi (Pasar Sementara) yang keberatan membayar retrusi.
"Jadi dalam pertemuan tadi Komisi B menekan untuk disosilisasi lebih detail, kemudian diharapkan kebijakan yang diambil pimpinan daerah itu harus sinkron dengan apa yang dilaksanakan oleh aparatur yang di bawah. Karena menurut pengaduan dari masyarakat atau pedagang pasar tadi, seperti yang disampaikan Pak Ketua (Ketua Komis B DPRD Bangka, Hendra Yunus) bahwa pak bupati pernah menyampaikan seperti itu (bebas retribusi -red). Selama mereka (pedagang -red) bedagang di relokasi yang baru ini, di pasar sementara ini, tidak ada pungutan. Ternyata ada pungutan, ini yang dikeluhkan pedagang," tambah Herman .
Diakui Herman, memang pungutan restribusi pelayanan bagi disperindag menjadi sebuah pemasukan. "Namun karena sifatnya masih di pasar sementara, kami minta ditinjau ulang dan disosialisasikan lebih detail kalau toch itu harus dijalankan (pungutan retribusi -red). Jadi dalam kesepakatan tadi (kemarin -red), untuk sementara itu dipending," pinta Herman.
Sementara itu pertemuan ini dihadiri oleh Sukwanto, Kabid Informasi dan Promosi Disperindagkop-UKM dan Amellea, Bendahara Penerima Diperindagkop UMKM. Pertemuan berjlan lancar, sambil menunggu tindaklanjut berikutnya.