Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bangka Arifin Hirbah langsung menugaskan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kabupaten Bangka Suprihyono untuk menindaklanjuti adanya laporan karyawan CV GL di Kabupaten Bangka yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya hanya dibayar Rp 200.000. "Saya selaku kepala Dinsosnaker Kabupaten Bangka langsung menugaskan Pak Suprihyono ke lapangan guna mencari tahu apakah betul informasi itu. Ternyata ada kebijakan dari perusahaan itu memberikan THR Rp 200.000 bagi pekerjanya yang belum mencapai tiga bulan," jelas Arifin didampingi Suprihyono, di ruang kerjanya. Menurutnya, bagi pekerja yang masa kerjanya tiga bulan sampai satu tahun diberikan secara proporsional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sebelumnya, dinsosnaker memanggil pemilik perusahaan kaolin tersebut agar membayar THR karyawannya sesuai ketentuan. "Kemarin langsung saya panggil. Kita bikin surat pernyataan mereka ternyata kebetulan yang bersangkutan (pihak perusahaan CV GL-red) datang juga" jelas Arifin. Setelah ditindaklanjuti langsung oleh Dinsosnaker Kabupaten Bangka melalui bidang pengawasan tenaga kerja, diakui Arifin, akhirnya CV GL tersebut membayar THR karyawannya sesuai ketentuan pemerintah. "Setelah kita tindaklanjuti artinya belum sampai 20 jam diselesaikan 11 orang pekerja yang belum dibayar penuh THR-nya itu," kata Arifin. Namun sejauh ini baru satu laporan tersebut berkaitan dengan THR yang dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti dinsosnaker. Oleh karena itu, Arifin mengimbau kan bagi karyawan yang merasa dirugikan THR mereka belum dibayar pihak perusahaan, maka bisa melapor ke pos pengaduan Dinsosnaker Kabupaten Bangka. "Jika ada yang melapor langsung kita tindaklanjuti," janji Arifin