
Pangkalpinang, Hari kedua Coaching Clinic Cascading Dukungan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) terhadap Pencapaian Visi dan Misi Gubernur, Dua PD melakukan paparan didepan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Coaching Clinic dilakukan untuk mewujudkan nilai SAKIP A yang ditargetkan pada tahun 2018.
Dinas Sosial Prov. Kep Babel mendapat kesempatan pertama, yang kemudian diikuti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kep. Babel. Paparan dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Menurut Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel Abdul Fatah, walaupun paparan sudah baik, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan paparan secara langsung.
"Kepala Perangkat Daerah yang tidak hadir akan melakukan presentasi langsung ke saya setelah tugas kedinasan mereka selesai, karena ini berkaitan dengan nilai SAKIP" kata Abdul Fatah Abdul Fatah pada saat Paparan Dukungan Renstra PD terhadap Pencapaian Visi dan Misi Gubernur, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Kamis (26/04).
Kunci dalam menyusun SAKIP, menurut Abdul Fatah, PD harus paham apa yang menjadi visi dan misi Gubernur dan Wagub pada saat pencalonan.
"Tugas ini menjadi ringan, karena visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur sudah dituangkan dalam RPJMD," kata Abdul Fatah.
Ditambahkan Abdul Fatah, apa yang menjadi visi dan misi Gubernur dan Wagub yang telah dijabarkan kedalam RPJMD, dituangkan PD kedalam Renstra dalam bentuk Program dan Kegiatan.
"Pada Paparan, akan dilihat bagaimana Perangkat Daerah membumikan visi dan misi, apakah sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi, ini yang akan menjadi catatan pada saat pemaparan," kata Abdul Fatah.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kemenpan RB Kamaruddin meminta Perangkat Daerah untuk fokus pada apa yang menjadi tugas dan fungsinya.
"Renstra jangan melebar, sehingga tidak fokus dan tidak sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, sehingga apa yang seharusnya dikerjakan itu hilang," kata Kamaruddin.
Ditambahkan Kamaruddin, Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan startegi apa yang akan dilakukan dan diselesaikan selama lima tahun, untuk itu diperlukan adanya prioritas yang dilakukan selama lima tahun.
"Prioritas berdasarkan apa yang ada di RPJMD, bilamana kemampuan keuangan hanya sampai prioritas ketiga, jangan dipaksakan sampai prioritas ke lima," pungkas Kamaruddin.




